Jakarta, Aktual.com — Panitia Angket Pelindo II DPR merekomendasikan Presiden RI Joko Widodo, agar tidak serta merta membuka investasi asing untuk jangka panjang, karena dapat merugikan bangsa Indonesia secara materil dan moril.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Angket Pelindo II Rieke Diah Potaloka saat membacakan laporan hasil pansus, di ruang sidang paripurna, Gedung DPR RI, Kamis (17/12).
“Investasi asing yang dapat mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa yang akhirnya membuat apa yang dikhawatirkan bapak bangsa, Bung Karno justru terjadi, ‘Indonesia menjadi kuli bagi bangsa lain, bangsa kuli di antara bangsa-bangsa lain,” kata Rieke.
Untuk itu, sambung Rieke, Pansus sangat merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dengan HPH.
Karena, ucap Rieke, terindikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing serta telah menjadi strategic transfer pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019 karenannya kontrak ini putus dengan sendirinya tanpa perlu Indonesia membayar termination value.
“Kembalikan JICT ke pangkuan ibu pertiwi di tahun 2016 dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara kita sendiri, yakni UUD 1945,” sebut dia.
“Meminta kepada otoritas jasa keuangan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan conflict of Interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutshe Bank dalam melakukan evaluasi/valuasi selaku konsultas dan penjamin sindikasi bank luar negeri selaku kreditur (pelindo II),” tandas anggota komisi IX itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu