Anggota Pansus RUU Pemilu mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5). Dalam rapat itu pemerintah dan DPR belum sepakat soal penambahan anggota dewan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) mengupayakan empat isu krusial dalam RUU Pemilu dapat diambil keputusan hari ini, Senin (10/7).

Adapun empat isu tersebut adalah sistem pemilu, metode konversi suara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan alokasi kursi per dapil.

Sementara, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih berjalan alot.

Pihak pemerintah juga masih bersikukuh parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

“Pemerintah di satu isu saja. Kalau empat diserahkan fraksi-fraksi,” ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid