Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah menyepakati penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, dengan pertimbangan Pemilu 2019 lebih sulit dalam pelaksanaannya.

“Tadi juga disepakati juga di Pansus ada penambahan komisioner KPU dari tujuh menjadi 11 dan Komisioner Bawaslu dari lima menjadi sembilan,” kata Wakil Ketua Pansus Pemilu Ahmad Riza Patria, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (5/6).

Ahmad Riza Patria menjelaskan, penambahan itu dengan pertimbangan karena Pemilu 2019 lebih sulit pelaksanaannya, karena pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif dilakukan secara serentak.

Riza juga menjelaskan berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilu sebelumnya banyak ditemukan praktek dan kasus kecurangan di Pemilu sehingga perlu penanganan yang lebih baik dan serius.

“Perlu adanya kehadiran daripada dan perhatian dari KPU dan Bawaslu khususnya komisioner,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby