“Kalau berdasarkan UU yang baru tentu menggunakan pansel yang baru sebagaimana diatur UU. Syarat pansel ada yang berubah. Ada unsur dari pemerintah, akademisi dan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Riza, masa jabatan empat komisioner tambahan itu akan sama dengan komisioner sebelumnya, yaitu lima tahun.

Namun dia menjelaskan karena direkrut dan dilantik dalam waktu yang berbeda, nantinya empat orang komisioner tambahan ini akan melanjutkan masa jabatan komisioner-komisioner lama yang telah habis waktunya selama satu tahun.

“Berarti masa jabatan yang tujuh orang itu lima tahun, yang empat juga lima tahun tapi karena rekrutmen dan pelantikan di waktu berbeda jadi dalam satu periode lima tahun itu ada komisioner KPU dan Bawaslu yang sudah pengalaman daripada anggota yang baru,” katanya.

Dia berharap dengan adanya pengalaman tersebut, keberlanjutan daripada kebijakan KPU bisa lebih baik.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby