Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menyerahkan 2.885 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari 10 fraksi di DPR kepada pemerintah.

“Dari inventarisir yang kami buat, DIM total berjumlah 2.885, dan ada sekitar 500-700 pasal yang tetap,” kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (19/1).

Selain menyerahkan DIM, Pansus Pemilu juga menyerahkan rekapan kluster yang dihimpun berdasarkan pendangan mini fraksi yang disampaikan diawal rapat pansus dan ditambah dengan substansi kluster penting dalam DIM yang diserahkan.

Lukman mengatakan isu kluster fokus pada hal apa saja belum terlihat karena yang berkembang baru pendapat di luar pembahasan formal Pansus.

“Setelah itu tanggal 9 Februari kami mulai rapat Panitia Kerja dengan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Politikus PKB itu menambahkan, ketika Pansus melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak dapat dilihat kecenderungan fraksi-fraksi terhadap beberapa poin pembahasan RUU Pemilu.

Dia mencontohkan ada fraksi yang menyatakan persetujuan dengan jumlah ambang batas parpol mengajukan calon presiden atau ‘presidensial treshold’ yang diajukan pemerintah.

“Lalu ada fraksi yang menyatakan usulan pemerintah itu inkonstitusional sehingga lebih baik 0 persen. Namun, itu pandangan fraksi-fraksi setelah RDP dengan ahli bukan sikap fraksi,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mengakomodasi aspirasi masyarakat, partai politik dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu Presiden serta Pemilu Legislatif 2019 yang berlangsung serentak.

“Kami nilainya yang penting ada peningkatan kualitas dari UU yang lama. Revisi ini menyempurnakan dari yang belum sempurna, meningkatkan kualitas pileg dan pilpres,” ujar Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: