Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok usulan terkait penambahan kewenangan badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang dapat membatalkan peraturan KPU bila bertentangan dengan UU nanti.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menjawab pertanyaan aktual.com, di Jakarta, Kamis (6/4).

“Dan kewenangan itu diberikan kepada Bawaslu, jadi Bawaslu yang setiap pasal demi pasal dikeluarkan KPU harus diplototin, harus meneliti dan mengkaji apakah ada bertentangan dengan UU Pemilu yang kami hasilkan nanti,” kata Lukman.

“Yang pada akhirnya, Bawaslu akan memperdalam, mempertajam dan bertanya kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU, terhadap pasal yang dilanggar seperti apa,” tambahnya.

Dikatakan Lukman, kegelisahan terhadap PKPU yang bertentangan dengan UU justru dimunculkan oleh pemerintah. Terlebih, terhadap siapa yang berwenang untuk melakukan pengujian atas PKPU.

“Kalau misalnya terjadi ada PKPU yang bertentangan dengan UU, siapa yang boleh melakukan uji materinya, apakah pasif seperti sekarang masyarakat yang melakukan, tetapi kita ingin pro aktif memberikan penilaian terhadap PKPU yg dikeluarkan KPU, shingga tdak pasif menunggu adanya gugatan terlebih dahulu,” papar dia.

“Sekarang sedang kita pertimbangkan, challage terhadap putusan Bawaslu terhadap PKPU itu bisa dilakukan gugatan kemana, apakah di PTUN seperti proses yang lain, atau langsung ke Mahkamah Agung (MA),” sebut wakil ketua komisi II DPR RI itu.
“Karena di dalam konstitusi kita kalau ada peraturan di bawah UU kita dan bertentangan dengan UU maka MA lah yang putuskan. Tetapi dalam UU ini (RUU Pemilu) semua kewenangan MA tentang kepemiluan sudah di limpahkan kepada PTUN,” tandas politikus PKB ini.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid