Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Nizar Zahro menilai anggota DPD RI mewakili daerah yakni provinsi sehingga setiap anggota DPD RI suaranya seperti seorang ketua umum parpol.
“Setiap provinsi diwakili empat orang anggota DPD RI, dan di DPD RI ada 132 anggota yang suaranya seperti 132 ketua umum parpol,” kata Nizar Nahro pafa diskusi “RUU Pemilu dan Perwujudan Keseimbangan Kewenangan DPR dan DPD” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut Nizar Zahro, dari setiap provinsi diwakili empat anggota DPD RI yang memiliki hak, fungsi, dan kewenangan yang sama.
Kalau di DPR RI ada fraksi karena merupakan perpanjangan tangan partai politik, menurut dia, maka di DPD RI setiap anggota sama dengan satu fraksi.
Namun kewenangan anggota DPD RI seperti diatur dalam UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), menurut Zahro, masih kurang optimal.
“Dalam pembahasan RUU (rancangan undang-undang) DPD RI sering digunakan hanya sebagai dewan pertimbangan saja, misalnya membahas RUU APBN. DPR RI meminta pertimbangan DPD RI,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, contoh lain, pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta pertimbangan DPD RI.
Nizar Zahro menegaskan, dalam pembahasan RUU Penyeleggaraan Pemilu, semua usul DPD RI sudah diakomodasi, misalnya seleksi bakal calon anggota tetap menggunakan dukungan masyarakat, bukannya dipilih oleh panitia seleksi, sudah diakomodasi.
“Saat ini, pembahasan RUU Pemilu sudah memasuki pengambilan keputusan tingkat II. Kalau DPD RI menilai masih ada pasal yang kurang berkenan agar segera disuarakan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid