Jakarta, Aktual.com-Ketua Pansus RUU Terorisme DPR, Muhammad Syafi’i mengatakan akan membahas masa penahanan 1100 hari pada tahap penyelidikan terhadap orang yang diduga melakukan tindakan terorisme oleh aparat penegak hukum yang tertuang didalam draft pemerintah, siang ini di dalam rapat Pansus.
“Yang diusulkan pemerintah dalam RUU total masa penahanan hampir 1100 hari. Kami anggap ini tidak manusiawi,” kata Syafi’i, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
“Kalau kita pakai rujukan KUHAP saja maksimal 700 hari masa penahanan , itu saja sudah luar biasa.dan kita ingin satu kata, mengatakan penyelidikan itu mudah semua pasti salah, juga salah kalau katakan semua penyelidikan itu sulit,” ujar dia.
Lebih lanjut, disampaikan pria yang akrab disapa Romo itu, bila merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) ada penyelidikan waktu hanya 4 hari. Karenannya, pembahasan soal penahanan ini sedang dicarikan formulasinya yang tepat.
” Jadi kita harus buat mana batas minimal dan maksimal. Ketika kita buat minimal menuju maksimal, harus ada update laporannya secara transparansi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” sebut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra itu.
“Sehingga publik dan yang ditahan tahu kenapa dia lama ditahan. Krn penyelidikannya belum selesai. Tapi tahapan-tahapan penambahan harus bisa dipertanggungjawbkan secara transparan,” pungkas Syafi’i.
Pewarta : Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs