Kemudian, lanjut Syafi’i, pada DIM No. 80 Pasal 33 terkait perlindungan terhadap saksi, pelapor, ahli, hakim, advokat, penyidik, termasuk petugas lapas, pihaknya tidak sepakat jika hal itu diatur sebanyak-banyaknya dalam Peraturan Pemerintah. Mmenurutnya, kalau bisa sebanyak-banyaknya di atur dalam RUU.
“Karena banyak pengalaman jika menunggu PP, memperjuangkannnya UU-nya sudah berdarah-darah, kemudian tidak dilaksanakan, karena belum ada PP. Kita sepakati, semua yang sudah dilindungi UU lain, misalnya saksi, pelapor, ahli, sudah dilindungi UU N. 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak diatur lagi,” kata Syafi’i.
Legislator asal Sumatera Utara itu memastikan, saat ini tersisa 32 DIM lagi untuk dibahas lagi. Namun, hal itu hanya terangkum dalam empat pasal. Ia optimis, RUU ini akan segera selesai.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby