Jakarta, Aktual.com – Pansus Zonasi DPRD DKI merekomendasikan Bupati Kepulauan Seribu untuk membongkar bangunan hotel di Pulau Tengah, di kawasan Kepulauan Seribu, milik PT Setia Utama Island (SUI).

Anggota Pansus Zonasi, Prabowo Soenirman mengatakan rekomendasi disampaikan lantaran PT SUI selaku pengembang reklamasi belum mengantongi izin dan persyaratan.

“Tadi saat rapat koordinasi kita sampaikan itu ke perwakilan Pemerintah Kabupaten Kelurahan Seribu,” kata Prabowo, kepada Aktual.com, di DPRD DKI, Kamis (14/10).

Kata Prabowo, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi PT SUI saat mengajukan permohonan reklamasi di Pulau Tengah.

Dituturkan dia, di lembaran surat Bupati Kepulauan Seribu saat itu, Asep Syarifudin, terkait reklamasi di Pulau Tengah ke Gubernur DKI Januari 2014 lalu, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi PT SUI.

Pertama, PT SUI harus segera memproses izin reklamasi ke Gubernur DKI Jakarta.

Kedua, tidak melakukan kegiatan reklamasi di luar batas yang ditentukan sesuai peta situasi rencana reklamasi.

Ketiga, memproses izin penggunaan lahan dan izin-izin lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, memenuhi kewajiban retribusi daerah sebagai pemohon terhadap kegiatan reklamasi dan penggunaan lahan reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kelima, pemohon bertanggungjawab atas dampak yang terjadi terhadap kerusakan lingkungan, sosial dan ekonomi yang terjadi karena kesalahan prosedur dan adanya aktivitas reklamasi pembangunan lainnya di Pulau Tengah.

“PT SUI belum penuhi persyaratan-persyaratan itu,” kata Prabowo.

Dalam surat itu, tertulis PT SUI pada tanggal 21 Oktober 2013 mengajukan rekomendasi reklamasi seluas 8 hektar di Pulau Tengah.

Tertulis juga, peninjauan lapangan sudah dilakukan pada 14 November 2013 dengan unsur SKPD/UKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.

Untuk memastikan luas lahan reklamasi Pulau Tengah, Kasudin Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Seribu juga sudah melakukan pengukuran pada 27 November 2013 di pulau yang terletak di Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu itu.

Hasil pengukurannya, ternyata luasnya lebih dari yang dimohonkan. Yakni 9,1 hektar.

Sambung Prabowo, Selasa pekan depan, Pansus pun menjadwalkan untuk memanggil pihak PT SUI untuk meminta keterangan terkait reklamasi yang mereka lakukan di Pulau Tengah. “Rencananya kita bakal bertemu di Ancol, Selasa minggu depan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: