“Lalu terbukti semua LSM ini, setiap hari tidak pernah mengawasi KPK. Jadi mereka berubah menjadi LSM ‘plat merah’. Nah, sekarang ada pola yang belum dicek, kabarnya LSM mendapatkan bantuan dari KPK dan juga donor asing tapi dengan rekomendasi KPK,” ujarnya.

“Persoalannya bukan semata soal bantuan, tetapi setiap bantuan asing dan juga APBN masuk dalam pos dalam APBN yang akhirnya harus dialokasikan, dibelanjakan dan juga dilaporkan secara bertanggungjawab,” papar pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan rakyat (Kokesra).

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah selama ini KPK sudah melaporkannya, termasuk dana bantuan asing yang diterimanya, ia mengatakan itulah alasan pembatalan bantuan asing itu, karena KPK dianggap tidak berkoordinasi dengan lembaga terkait, semisal BAPPENAS dan Kementerian Keuangan.

Soal apakah rekomendasi KPK terkait donor asing yang digelontorkan LSM ‘plat merah’ tersebut menyalahi Undang-Undang, menurut Fahri masalahnya ada di posisi KPK sebagai lembaga independent. “Dia nggak boleh terima bantuan sembarangan,” tukasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby