Kepri, Aktual.com – Laskar Melayu Bersatu meminta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memeriksa kerusakan lingkungan akibat reklamasi pantai yang diduga dilakukan perusahaan galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS) dan perusahaan lain di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Sebagai organisasi lingkungan hidup yang independen, keberadaan Walhi diharapkan dapat mencegah atau menghentikan kegiatan reklamasi pantai yang telah berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan dan ekosistem,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Datuk Panglima Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Kamis (25/5).
Ia mengatakan, aktivitas reklamasi pantai, seperti yang dilakukan PT KMS di pantai utara Pulau Karimun Besar, tidak jauh dari Parit Rempak, Kecamatan Meral telah memberikan dampak luas bagi lingkungan.
Masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada ikan-ikan yang hidup di kawasan pesisir Kecamatan Meral, kehilangan mata pencahariannya karena air laut menjadi keruh sehingga ikan-ikan menghilang dari perairan tersebut.
Dia mengaku prihatin dengan nasib nelayan yang hanya menggunakan sampan dan pompong (kapal motor) kecil yang tidak bisa menangkap ikan di laut lepas.
Selain hilangnya mata pencaharian nelayan, dia mengatakan banyak warga yang memiliki lahan di sekitar area reklamasi dirugikan dan terganggu dengan aktivitas reklamasi PT KMS.
“Ada tanah warga yang dulunya berhadapan dengan pantai, kini sudah dibatasi pagar setelah laut direklamasi. Mereka umumnya nelayan,” katanya.
Selain itu, dia juga meminta Walhi untuk turun dan memeriksa dampak dari reklamasi dan penimbunan yang dilakukan anak perusahaan Panbil Group yang baru saja menandatangani nota kesepahaman atau MoU berinvestasi, namun sudah melakukan penimbunan dengan memotong bukit-bukit dan mereklamasi laut di kawasan pantai “Coastal Area”, untuk pembangunan pelabuhan.
“Kami menginginkan setiap kegiatan pembangunan memperhatikan kelestarian lingkungan yang akan diwariskan kepada anak cucu. Tapi, kalau semuanya sudah luluh lantak, bukit jadi rata, laut tercemar, ekosistem rusak seperti hutan mangrove dan rusaknya terumbu karang, maka Karimun ini akan menjadi rusak, banjir dan tidak lagi memiliki kawasan resapan air,” tuturnya.
Azman Zainal mengatakan, pada Selasa (23/5), pihaknya juga telah menyampaikan desakan kepada DPRD Karimun, khususnya Komisi 3 agar mengecek kegiatan reklamasi PT KMS yang diduga telah menyalahi izin.
“Sebagaimana disebutkan anggota dewan, ada dugaan reklamasi yang dilakukan KMS telah mencapai 120 hektare, sementara izinnya hanya 90 hektare,” kata dia.
Dia menambahkan, perusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat akibat kegiatan reklamasi pantai merupakan tindak kejahatan lingkungan.
“Sesuai dengan seminar penegakan hukum lingkungan yang kami ikuti di Batam. Maka kami juga berencana untuk langsung ke Bareskrim Mabes Polri melaporkan kegiatan reklamasi yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Karimun, pada rapat dengar pendapat dengan Komisi 3, menyatakan, reklamasi yang dilakukan PT KMS memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
“Izin Amdalnya ada, diterbitkan sebelum diberlakukannya UU 23/2014. Kami tidak membawa dokumennya, tapi izinnya ada,” kata staf Dinas Lingkungan Hidup Mulyadi didampingi Kabid Tata Kelola Lingkungan Zulfahmi. (ant)
Artikel ini ditulis oleh: