Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kiri), dan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) berbincang dengan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto (kiri) saat mengunjungi Kilang Donggi-Senoro LNG seusai meresmikan Mega Proyek Pertamina Terintegrasi di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (2/8). Mega proyek yang merupakan proyek hulu hingga hilir minyak dan gas bumi tersebut yaitu fasilitas produksi lapangan gas Senoro SKK Migas JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi, pengapalan perdana kargo PT Donggi-Senoro LNG, pengoperasian lapangan gas GG Pertamina Hulu Energi ONWJ, groundbreaking pabrik Amonia PT Panca Amara Utama. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/ed/NZ/15.

Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka pengawasan produksi minyak bumi, pemerintah merasa perlu untuk membangun sistem monitoring produksi minyak bumi melalui penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya pada setiap wilayah kerja.

Pemasangan flow meter juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara online real time. Sebagai petunjuk pelaksanaanya, pemerintah pada tanggal 25 November 2016 menerbitkan peraturan menteri atau Permen ESDM nomor 39 tahun 2016 tentang sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time pada fasilitas produksi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

“Progress monitoring produksi migas kita berbasis online yang bertujuan untuk akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemproduksian minyak, dari 209 titik yang kita rencanakan untuk dipasang di seluruh Indonesia kita sudah memasang di 108 titik, sedang dikerjakan 62 dan sekitar 35 titik yang belum dikerjakan,” ujar Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam pemaparan kinerja semester I 2017 yang ditulis Kamis (10/8)

Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama 6 bulan sejak Permen ini berlaku. Pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalisasi kehilangan produksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu