Dalam Pasal 4 diatur bahwa flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal, terminal lifting (titik serah) dan dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan flow meter akan membantu sistem monitoring.

Sistem monitoring ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi. KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu