Banyumas, Aktual.com – Sebuah panti pijat di komplek Hotel Horizon Ultima, Purwokerto, Jawa Tengah digerebek puluhan petugas Satpol PP, Minggu (4/10) malam.

Saat penggerebekan di Panti Pijat Foxy Spa yang melibatkan Detasemen Polisi Militer Purwokerto itu, didapati sejumlah juru pijat perempuan tengah berasyik masyuk dengan pelanggan di dalam kamar. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi baru maupun bekas pakai serta beberapa botol minuman keras.

Menyusul temuan itu sebagai barang bukti, sejumlah juru pijat dan pelanggan, termasuk sejumlah pegawai Foxy Spa, baik manajer, kasir, maupun petugas kebersihan pun diboyong menuju Kantor Satpol PP Kabupaten Banyumas di Jalan Suharso, Purwokerto.

Sempat terjadi ketegangan dengan Manajer Foxy Spa saat petugas hendak membawa mereka ke Kantor Satpol PP Kabupaten Banyumas. Sesampainya di Kantor Satpol PP Kabupaten Banyumas, seluruh perempuan dan pria yang diangkut dari Foxy Spa segera didata oleh petugas.

Ditemui di sela-sela pendataan, Wakil Bupati Banyumas Budhi Setiawan mengatakan penggerebekan dilakukan atas pengaduan masyarakat.

“Oleh karena itu, Satpol PP melangkah untuk membuktikan apakah aduan tersebut benar atau tidak. Hasilnya, anda bisa melihat sendiri dan mereka akan disidangkan besok pagi (Senin, red.),” kata dia didampingi Kepala Satpol PP Banyumas Sri Yono.

Meski terang-terangan menemukan ada tukang pijat yang berhubungan badan di kamar, dia mengaku belum bisa memastikan apakah kegiatan di Foxy Spa termasuk kategori prostitusi atau bukan. Hal itu kata dia baru bisa diketahui setelah persidangan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banyumas Srie Yono mengatakan bahwa ada beberapa sanksi yang tergantung dari putusan pengadilan.

Pemerintah daerah, ujar dia, memang punya kewenangan manakala Manajemen Foxy Spa mengantongi izin. Tapi jika disalahgunakan, Pemerintah Daerah bisa mencabut izin berdasarkan sanksi administrasinya.

“Manakala mereka tidak ada izinnya, ya kita tutup juga, kita segel dan kita proses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Jumlah pegawai Foxy Spa termasuk terapis dan pelanggan yang dibawa ke Kantor Satpol PP sebanyak 17 orang.

Ia mengatakan bahwa dugaan prostitusi terselubung itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 1972 juncto Perda Nomor 161 Tahun 1973 tentang Pembatasan Pelacuran.

Informasi yang dihimpun, kehadiran Foxy Spa di Purwokerto telah meresahkan masyarakat karena tempat pijat dan kebugaran itu diduga menawarkan bisnis prostitusi.

Bahkan, bisnis prostusi terselubung di tempat itu juga disebarluaskan secara vulgar melalui jejaring sosial seperti “Twitter” dan “Blackberry Messenger”.

Artikel ini ditulis oleh: