Madiun, Aktual.com – Panwas Kabupaten Madiun menerima sebanyak 17 laporan dugaan pelanggaran pilkada selama awal pelaksanaan tahapan pilkada sampai dengan pemungutan suara.
“Dari 17 laporan dugaan pelanggaran tersebut, paling banyak merupakan pelanggaran administrasi,” kata anggota Panwas Kabupaten Madiun Nur Anwar di Madiun, Jumat (29/6).
Ia menyebutkan 10 dari 17 laporan dugaan pelanggaran yang masuk di antaranya pelanggaran administrasi. Tiga kasus merupakan dugaan pidana pelanggaran pemilu dan sisanya pelanggaran pidana umum.
Menurut dia, dari 10 kasus pelanggaran administrasi, semuanya sudah dikaji dan diplenokan. Sementara itu, kasus pidana pelanggaran pemilu dan pidana umum, masih dikaji lebih lanjut.
Adapun untuk pelanggaran adminitrasi, di antaranya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), pemasangan desain yang tidak sama dengan yang diserahkan ke KPU, dugaan kampanye hitam di media sosial, pemasangan APK yang tidak sama dengan lokasi yang ditetapkan KPU, dan netralitas ASN. Khusus pelanggaran administrasi, hampir terjadi di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun. Paling banyak adalah pelanggaran terkait APK.
Selama pemungutan suara, Rabu (27/6), pihaknya belum menerima laporan dugaan penyelewengan dari panwascam meskipun sebelumnya di beberapa lokasi terindikasi adanya pelanggaran.
Guna mengantisipasi konflik pilkada, pihak Panwas Kabupaten Madiun akan bekerja sama dengan kepolisian dan melakukan pemetaan daerah-daerah yang disinyalir rawan pelanggaran.
Pada hari Jumat, katanya lagi, sedang berlangsung penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat PPK di masing-masing kecamatan selama 3 hari ke depan. Pihak KPU terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap proses tersebut.
Sesuai dengan rencana, penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat KPU kota/kabupaten akan dilakukan mulai pada tanggal 5 Juli mendatang.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: