Kapuas Hulu, Aktual.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu Seno Hartono merekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa TPS terkait dengan pelanggaran oleh penyelenggara di tingkat PPS, PPL, dan Pengawas TPS yang mengizinkan orang lain mewakili pemilih mencoblos.
“Sangat disayangkan mereka mengetahui aturan tetapi melakukan pelanggaran. Masyarakat kan tidak tahu apa-apa. Itu kesalahan penyelenggara,” katanya di Putussibau, Sabtu (12/12).
Pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Putussibau Utara di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 2 TPS di Kecamatan Empanang.
“Kami telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemilihan ulang di enam TPS yang ada di Kecamatan Putussibau Utara, sedangkan di Kecamatan Empanang dan Nanga Awen, Panwascam setempat yang merekomendasi,” ungkap Seno.
Atas rekomendasi tersebut, lanjut Seno, KPU Kabupaten Kapuas Hulu masih melakukan kajian lapangan apakah laporan tersebut sesuai dengan SOP.
“Kami cuma merekomendasikan dan keputusan akhir di KPU apakah melakukan pemilihan ulang atau tidak. Para petugas penyelenggara itu mereka mengetahui asas peraturan dan kami sudah melakukan bimtek dan sudah kami jelaskan supaya tidak ada kesepakatan untuk diwakilkan, tetapi justru mereka yang melanggar,” papar pria kelahiran Nanga Semangut ini.
Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, kata Seno, akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kode etik.
“Cuma kalau untuk kajian ke pidana tidak bisa karena kita mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2015, tidak dijelaskan masalah pidananya. Kalau UU Legislatif jelas mewakilkan pidana,” bebernya.
Artikel ini ditulis oleh: