Jakarta, Aktual.com — Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai memanggil saksi-saksi yang terkait dugaan politik uang seperti yang dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Irhami-Syamsul Alam.
“Kami saat ini sedang meminta keterangan saksi terkait dugaan politik uang seperti yang dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan calon Irhami-Syamsul,” kata Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslih Kotabaru, Yulianto, di Kotabaru, Sabtu (12/12).
Dikatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan anggota Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) sebelum menetapkan gugatan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan pasangan calon yang diwakili Saidi Noor.
Calon bupati Irhami Ridjani saat dikonfirmasi mengatakan, masalah gugatan telah diserahkan oleh tim pemenangan, dan dia percaya langkah apa saja yang disampaikan oleh tim tersebut.
“Kami sudah mempercayakan kepada tim soal gugatan dugaan politik uang tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Yulianto mengemukakan, pihaknya pada Kamis (10/12) siang telah menerima gugatan dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim empat pasangan calon, yang disampaikan oleh tim pasangan calon Irhami-Syamsul Alam yang diserahkan oleh H Saido Noor.
Beberapa bukti, seperti uang dalam amplop sudah disampaikan ke Panwaslih, tetapi masih ada bukti atau syarat lain yang belum dipenuhi oleh penggugat hingga batas akhir yakni, tiga hari setelah peristiwa.
Artikel ini ditulis oleh: