Meskipun demikian, lanjut Indra, Panwaslu Pekanbaru masih menunggu surat dan berita acara secara resmi dari KPU terkait hasil verifikasi kepengurusan dua parpol tersebut. Sebab, verifikasi keanggotaan dua parpol ini sedang berjalan di lapangan. Oleh sebab itu, Panwaslu masih akan menunggu berita acara yang dimaksud.

“Dalam PKPU No 11 Tahun 2017 mengatur keanggotaan di atas 100 dilaksanakan melalui metode sampel acak sederhana. Yang akan diverifikasi adalah 10 persen dari total jumlah anggota partai yang lulus verifikasi administrasi,” terangnya.

Sementara itu Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan bahwa pihaknya melakukan verifikasi tentang struktur kepengurusan dan sekretariat. “Kita datangi dua parpol, Perindo dan PSI. Sekarang juga masih berjalan verifikasi faktual di lapangan,” katanya.

KPU Pekanbaru, menurutnya hanya memberikan laporan hasil verifikasi kepada Pusat. Sementara yang menentukan lulus tidaknya suatu partai politik adalah mereka.

“Kita akan cocokkan hasil verifikasi tentang apa yang diuplod Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Lalu dilaporkan mulai 4 Januari 2018 nanti, dan yang menentukan lulus tidaknya, itu gawe KPU Pusat,” kata Amiruddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara