Jakarta, Aktual.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan menemukan 129.983 data pemilih ganda dan invalid jelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Ketua Panwaslu Medan mengatakan temuan ini akan dilaporkan kepada KPU Medan terkait hasil verifikasi data pemilih yang terdapat dalam DPT Pilkada 2015 dengan klasifikas data ganda, tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanpa Nomor Kartu Keluarga (NKK). Temuan tersebut diminta untuk dapat diproses dan diperbaiki.
“Kami berharap KPU Medan dapat melakukan pencermatan ulang dan pleno penetapan ulang DPT Pilkada Medan 2015 guna menjamin pelaksanaannya bersih dan profesional,” ujar Raden kepada wartawan, Minggu (8/11).
Raden menerangkan, dalam lampiran hasil temuan tersebut, dirincikan sebanyak 31.398 data ganda (dalam satu kecamatan). 2.134 data tanpa NIK, nomor lama dan tidak lengkap serta 73.179 data tanpa NKK, nomor lama dan tidak lengkap.
Kemudian sebanyak 23.272 data ganda antar kecamatan. Dimana data tersebut ditemukan ganda di kecamatan berbeda sesuai daerah pemilihan (dapil) saat Pileg 2014 lalu.
“Pasca penetapan DPT, KPU Medan berjanji akan memperbaiki sejumlah temuan kesalahan. Maka kita sampaikan, persoalan yang timbul terkait banyaknya data yang bermasalah,” tandasnya.
Sementara itu, dijelaskan, dari sejumlah Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terungkap, bahwa temuan data bermasalah di seluruh kecamatan di Kota Medan tersebut berdasarkan data yang mereka terima dari KPU Medan melalui Panwaslu.
Dari data tersebut, Panwascam melakukan cek langsung ke sistem informasi data pemilih (sidalih). Hasilnya seratusan ribu data ditemukan bermasalah. Misalnya, NIK lama dengan nomor 250045211410002 atau NIK tidak lengkap seperti 127108078750006, NKK dengan nomor lama 250131812380001, NKK tidak lengkap 127121261206027 dan NKK aneh dengan nomor 25013.
“Kita juga cermati saat penetapan DPTb1 (Daftar Pemilih Tambahan 1), dalam satu hari terjadi perubahan dari 33 pemilih menjadi hanya 3 pemilih setelah kita minta di periksa. Ternyata 30nya merupakan data ganda,” ujar Komisioner Panwascam Medan Johor, Matiur Saragih.
Sementara Ketua Panwascam Medan Amplas M Khairul Ihwan menjelaskan jika data yang mereka terima dari KPU Medan berupa soft copy dengan format pdf. Sehingga untuk memeriksanya, mereka harus melihat satu persatu.
Namun pihaknya mengaku melakukan konversi terhadap data DPT sebanyak 1.985.096 pemilih sebagaimana ditetapkan KPU Medan untuk Pilkada 2015.
“Setelah kita dapat, kita lihat bentuknya pdf. Akhirnya kita konversi ke format microsoft excel agar lebih mudah kita periksa satu persatu. Setelah kami kroscek, muncullah angkanya,” sebutnya.
Penuturan senada, Ketua Panwascam Medan Tuntungan Amri Abdi menambahkan, atas temuan itu, pihaknya siap menyampaikan data bermasalah tersebut lengkap dengan nama dan alamat sebagaimana diminta oleh KPU Medan agar bisa diperiksa dan diperbaiki.
Sebab, sambungnya, perbaikan itu diperlukan agar pada pemungutan suara nantinya, undangan memilih dalam bentuk formulir C6 seperti di Pileg dan Pilpres lalu, tidak diselewengkan.
“Kita juga akan kroscek ulang, apakah nanti data ini sudah diperbaiki. Jika tidak diperbaiki, tentu ini bisa disebut pelanggaran administrasi,” kata Amri.
Artikel ini ditulis oleh: