Semarang, Aktual.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang gethol memeriksa beberapa saksi atas dugaan pelanggaran money politic oleh pasangan calon nomor urut 1, Soemarmo HS-Zuber Syawafi.

Pemeriksaan kali ini masih tahap pemanggilan terhadap dua saksi yang dilakukan secara tertutup di ruang Panwaslu jalan Bodas Raya, Jum’at (4/9).

“Kemarin kita periksa dua orang saksi, dan hari ini dua orang saksi dari terlapor,” kata Ketua Panwaslu kota Semarang, M Amin.

Pemerinksan ini untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan membagi-bagikan uang oleh Soemarmo HS.

Lebih lanjut, tahapan awal pemeriksaan masih pada tahap awal proses. Dengan begitu, belum bisa ditetapkan atas pelanggaran kampanye yang dilakukan.

Soemarmo-Zuber yang diusung dua partai Islam, yakni Partai kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Hendrar Prihadi-Heverita G Rayahu kepada Panwaslu, Rabu (2/9).

Hingga berita ini diterbitkan, pasangan Soemarmo-Zuber Syafawi belum dapat dikonfirmasi terkait laporan dugaan pelanggaran politik oleh rival kandidatnya.

Artikel ini ditulis oleh: