Semarang, Aktual.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang gethol memeriksa beberapa saksi atas dugaan pelanggaran money politic oleh pasangan calon nomor urut 1, Soemarmo HS-Zuber Syawafi.
Pemeriksaan kali ini masih tahap pemanggilan terhadap dua saksi yang dilakukan secara tertutup di ruang Panwaslu jalan Bodas Raya, Jum’at (4/9).
“Kemarin kita periksa dua orang saksi, dan hari ini dua orang saksi dari terlapor,” kata Ketua Panwaslu kota Semarang, M Amin.
Pemerinksan ini untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan membagi-bagikan uang oleh Soemarmo HS.
Lebih lanjut, tahapan awal pemeriksaan masih pada tahap awal proses. Dengan begitu, belum bisa ditetapkan atas pelanggaran kampanye yang dilakukan.
Soemarmo-Zuber yang diusung dua partai Islam, yakni Partai kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Hendrar Prihadi-Heverita G Rayahu kepada Panwaslu, Rabu (2/9).
Hingga berita ini diterbitkan, pasangan Soemarmo-Zuber Syafawi belum dapat dikonfirmasi terkait laporan dugaan pelanggaran politik oleh rival kandidatnya.
Artikel ini ditulis oleh: