Jakarta, Aktual.com – Ketua Panwaslu Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Paskalis Borlak mengatakan pihaknya akan mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar membatalkan pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2015.

“Panwaslu meminta KPU membatalkan Pilkada Manokwari sebab anggaran Pilkada untuk Panwaslu sampai saat ini belum jelas,” kata Paskalis Borlak di Manokwari, Senin (13/7).

Dia mengatakan Panwaslu mengusulkan anggaran pengawasan Pilkada kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari senilai Rp6 miliar namun yang dijawab hanya Rp3 miliar.

“Anggaran yang baru dicairkan oleh Pemerintah senilai Rp500 juta sisanya tidak jelas sampai saat ini sehingga Panwaslu kesulitan melakukan pengawasan verifikasi KTP syarat dukungan calon perseorangan yang sedang berlangsung,” katanya.

Selain itu, Panwaslu Kabupaten Manokwari sampai saat ini belum melaksanakan pelantikan Panwaslu tingkat Distrik (Kecamatan) sebab anggaran tidak jelas, sementara KPU sudah melaksanakan tahapan Pilkada yakni verifikasi KTP syarat dukungan calon perseorangan.

Oleh karena itu, katanya, Panwaslu akan mengirim surat rekomendasi kepada KPU agar membatalkan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Manokwari Desember sebab tidak ada anggaran untuk Panwaslu melakukan pengawasan.

“Panwaslu juga akan mengirim surat ke Kepolisian bahwa Panwaslu tidak dapat melaksanakan tugas karena anggaran Panwasalu sampai saat ini tidak jelas. Padahal dalam aturan disebutkan barang siapa yang menghambat pelaksanaan Pilkada adalah tindak pidana yang dapat di proses hukum,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: