Semarang, Aktual.com — Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemilihan ulang di TPS 10 Kelurahan Bandanharjo, kecamatan Semarang Utara, Jawa Tengah.
Hal itu menyusul penggelembungan surat suara di TPS setempat yang dilakukan petugas KPPS
“Rekomendasi itu keluar karena ada bukti kuat penggelembungan suara di TPS tersebut. Dari hasil kajian kita meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS itu. Dari informasi yang kita dapatkan ada indikasi (penggelembungan),” kata Anggota Panwaslu Kota Semarang, Parlindungan Manik, Jumat (11/12).
Rekomendasi itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dan mengetahui aksi penggelembungan surat suara itu.
“Kita sudah melakukan klarifikasi ke beberapa orang. Ada dari unsur masyarakat, petugas KPPS, dan saksi salah satu Paslon,” ujar Parlindungan.
Seperti diketahui, pasangan Calon Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro – Zuber Safawi, melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang. Dugaan itu terjadi di tempat pemungutan suara 10 Kelurahan Banjanharjo, Semarang Utara.
Kubu Soemarmo menuding penggelembungan dilakukan oleh tim sukses salah satu pasangan Calon Wali Kota Semarang. Di luar Soemarmo, Pilkada Kota Semarang diikuti pasangan Hendrar Prihadi – Hevearita dan Sigit Ibnugroho – Agus Sutyoso.
Artikel ini ditulis oleh: