Ternate, Aktual.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melarang tim sukses (timses) calon gubernur atau wakil gubernur Maluku Utara (Malut) membuat gambar di dinding pagar.

“Grafitti yang seperti itu harus dicabut karena bertentangan dengan PKPU nomor 4 tahun 2017,” kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu kota Ternate Kifli Sahlan di Ternate, Kamis (5/4).

Dia menjelaskan, semasa kampanye berlangsung, alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU dan tidak diperkenankan gambar lainnya, apalagi dalam bentuk gambar grafitti.

“Kalau kita mengacu pada PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye tidak diperbolehkan, karena itu ada unsur kampanyenya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini kampanye telah berjalan, dan alat peraga kampanye (APK) juga telah dicetak oleh KPU. Karena itu setiap APK yang dipasang hanya yang dicetak oleh KPU.

“Terkait dengan Grafitti itu kan nanti terkesan klaim kawasan di situ, misalnya ada satu lorong, ada satu dinding di situ kemudian digambar grafitti paslon, itukan secara terang-terangan ada unsur kampanyenya dan itu ada klaim kawasan di situ, di dalam pemilu tidak boleh ada klaim kawasan di situ, setiap paslon berhak sebebas-bebasnya di situ,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid