Selain bertentangan dengan PKPU, Kifli juga mengatakan, gambar grafitti Paslon di dinding-dinding tembok juga akan berbenturan dengan estetika kota, apalagi sekarang sudah ada kesepakatan secara bersama antara Pemerintah, KPU, dan Panwaslu.

“Bahkan, Panwaslu Kota Ternate juga telah mengundang masing-masing tim paslon untuk memberitahukan bahwa yang namanya grafitti itu tidak diperbolehkan, di beberapa titik itu tidak diperbolehkan, sudah kita lakukan pembersihan,” katanya.

“Di bagian utara kita sudah lakukan dua bulan yang lalu, lalu kemudian yang di beberapa titik yang baru bermunculan itu kita juga tertibkan, karena itu merupakan bagian dari kampanye yang dilakukan oleh sepihak atau masing-masing Paslon, ini yang tidak diperbolehkan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid