Yogyakarta, Aktual.com – Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mulai memetakan sejumlah potensi kerawanan yang diperkirakan muncul selama proses pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2019.

“Ada beberapa permasalahan yang kami khawatirkan berpotensi terjadi selama masa pencalonan anggota legislatif. Mulai dari hal yang bersifat teknis hingga administrasi,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Iwan Ferdian, Selasa (3/7).

Berdasarkan hasil penilaian awal, sejumlah potensi kerawanan pencalonan yang dimungkinkan muncul di antaranya, pemalsuan dokumen persyaratan, verifikasi berkas pencalonan tidak dilakukan sesuai prosedur, penyelenggara pemilu tidak netral, perubahan aturan yang cukup cepat, hingga teknis pelaksanaan tes kesehatan untuk calon legislatif.

“Seringkali ada perubahan aturan yang cukup cepat sehingga dimungkinkan tidak dipahami oleh partai politik maupun bakal calon. Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Yogyakarta perlu melakukan sosialisasi dengan lebih baik,” katanya.

Salah satu contoh aturan yang baru saja diterbitkan adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang ditetapkan akhir Juni. Di dalam peraturan tersebut, instutusi yang dapat menyelenggarakan tes kesehatan untuk calon legislatif adalah rumah sakit yang dikelola pemerintah di daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid