KPU Kota Yogyakarta akan mulai menerima berkas pengajuan daftar calon DPRD mulai Rabu (4/7) hingga 17 Juli. Setiap partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan jumlah calon anggota legislatif sesuai jumlah maksimal calon di setiap daerah pemilihan.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengingatkan partai politik untuk memperhatikan keterwakilan 30 persen calon perempuan serta memperhatikan penempatan urutan nama calon perempuan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid