Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan keberhasilan 11 program prioritas dan 10 komitmen dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, dan optimistis dalam 100 hari bisa tercapai.
“Saat ini kita masih memasuki tahap 100 hari, hasil evaluasi tahap 100 hari ini dari tanggal 25 Juli – 25 Agustus, ini baru dua bulan dan rencana 3 bulan, rata-rata proses pencapaian kegiatan sebanyak 30,79 persen. Jadi mulai program 1 sampai 10 itu mencapai berkisar antara 27-38 persen,” kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9).
Dia menjelaskan, visi misi ada 11 program prioritas yang disebut promoter dengan pelaksanaan program promoter ini dibagi menjadi tiga tahapan, yakni Tahap I (100 hari pertama), Tahap II (November 2016 – Desember 2019) dan Tahap III (Januari 2020 – Desember 2021).
Saat ini sedang tahap 100 hari dan tujuan program promoter ini ingin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dengan mewujudkan polisi yang lebih profesional dan modern, itu yang disebut promoter.
“Ada beberapa hal riil yang telah dilaksanakan seperti sosialisasi ‘comandder wish’ secara berjenjang kebawah, pelayanan publik yang berbasis teknologi, ada pelayanan integrasi berbasis IT, kentongan online berbasi Android, panic bottom, dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu menurut dia, ada juga 8 standar pendidikan Polri yang sudah disusun dan kelompok Santoso juga menjadi salah satu program “quick wins” dan itu sudah berhasil dinetralisasi.
Dia menjelaskan, Santoso sudah tewas tertembak dalam penyerapan di Poso dan itu yang menjadi target yang utama.
“Di samping itu, pembentukan Polda Sulbar, peningkatan tipologi Polda Sulawesi Utara dan Kalbar yang sudah diresmikan serta pengusulan beberapa Polda baru seperti Kaltara, sekaligus peningkatan Polda, Lampung, Riau dan Kepulauan Riau,” tuturnya.
Dia menjelaskan, penguatan kerja sama dengan beberapa stakeholder atau pemangku kepentingan cukup banyak dilakukan institusinya, misalnya, komunikasi dengan NU dan sejumlah pihak lainnya.
Tito juga mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi di internal Polri juga saat ini sedang disusun Perkap tentang laporan LHKPN Kepemilikan Barang Merah, pengendalian gratifikasi, dan usaha bisnis sebagian Pegawai negeri pada Polri, aplikasi ‘wistlerblower sistem.
“Kemudian edaran Kapolri tentang pola hidup sederhana,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara