Jakarta, Aktual.com -Pemerintah Provinsi Papua menyatakan siap mengambil saham PT Freeport sebesar 10 persen. Partisipasi ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mewajibkan perusahaan tambang untuk melepaskan sahamnya mencapai 51 persen.

Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menjelaskan, pihaknya telah menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan berbagai hal yang dibutuhkan untuk melaksanakan divestasi tersebut.

“BUMD kita siap melakukan divestasi saham PT Freeport sebesar 10 persen. Persoalan pembiayaannya sudah kita bicarakan,” kata Lukas di Hotel Pullman Jl MH Thamrin Jakarta Pusat, Jumat (27/1).

Sebagaimana diketahui, saat ini saham Freeport telah dilepas sebesar 9,36 persen. Kemudian secara bertahap, Freeport juga sedang menawarkan ke pemerintah sebesar 10,64 saham, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan jual beli lantaran belum menemukan kesesuaian harga.

Berdasarkan perhitungan tim divestasi saham yang dibentuk pemerintah, jumlah 10,64 persen saham Freeport ditaksir sebesar USD630 juta.

Namun Freeport tetap pada pendiriannya mematok saham tersebut seharga USD1,7 miliar atau setara dengan Rp23,63 triliun dengan kurs Rp13,900

Director and Executive Vice President Freeport Indonesia Clementino Lamury telah menjelaskan bahwasanya penawaran yang diajukan oleh Freeport berdasarkan perhitungan dengan memasukkan asumsi perpanjangan operasi yang akan didapat Freeport setelah 2021.

Selain itu, dia juga telah menghitung investasi yang telah dikeluarkan Freeport sebesar USD4,3 miliar untuk tambang bawah tanah (underground mining), serta rencana investasi yang akan dikeluarkan saat ini hingga berakhir kontrak pada 2021.

Lalu belakangan pemerintah mengeluarkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri No 09 Tahun 2017 tentang Tata cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan pasal 2 ayat 4 poin e menyatakan perusahan tambang yang telah berproduksi lebih dari 10 tahun, diharuskan melepas saham minimal 51 persen.

Maka dalam hal tahapan pelepasan saham, PT Freeport sudah melakukan produksi selama lebih dari 10 tahun, sehingga dari 9,36 persen yang telah dilepaskan, Freeport harus melepas kembali minimal 41,64 persen untuk mencapai 51 persen sebagaimana yang telah ditegaskan dalam UU No 4 Tahun 2009.

Adapun hal baru dalam Permen No 09 Tahun 2017 tersebut yaitu pada pasal 10 yang mengatur bahwa divestasi bisa dilakukan melalui penawaran di pasar saham (IPO/initial public offering)

“Dalam hal penawaran Divestasi Saham kepada peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 4 sampai 9 tidak dapat terlaksana, divestasi saham dapat dilakukan dengan penawaran saham divestasi melalui bursa saham di Indonesia,” demikian bunyi pasal 10 ayat 1.

 

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta