Tangerang, Aktual.com – Para buruh di Kabupaten Tangerang, Banten memantau pada beberapa pabrik yang banyak merekrut tenaga kerja asing (TKA) tanpa keahlian khusus. Hal itu dinilai bertentangan dengan PP No. 20 Tahun 2018.
“Banyak laporan yang kami terima, keberadaan TKA dapat mengancam penerimaan lowongan kerja setempat,” kata Ketua Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya, Galih Wawan di Tangerang, Senin (5/7).
Galih mengatakan instansi terkait seperti Disnaker atau Imigrasi untuk dapat terjun langsung mengecek ke lokasi pabrik dan jangan hanya percaya begitu saja dengan jumlah TKA yang ada.
Hal tersebut terkait anggota DPRD Kabupaten Tangerang, mengharapkan aparat Disnaker setempat untuk melakukan pendataan ulang TKA karena belakangan ini terus bertambah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi malahan mempertanyakan data sebanyak 1.824 TKA, laporan dari buruh pabrik melebihi jumlah itu. Namun petugas hendaknya melakukan penelitian dan pemantauan langsung ke lokasi pabrik sehingga data itu tidak simpang-siur.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara