Khusus untuk Basuki, Rp 150 juta yang disita dari tangan Rahman dalam sebuah ‘paper bag’ merupakan pemberian kedua. Indikasinya, triwulan pertama, 26 Maret 2017, telah diterima pula Rp 100 juta, soal penambahan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Atas berbagai fakta yang terungkap dan bukti yang didapat, penyidik KPK kemudian menaikan status penanganan OTT di Jatim ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, ditetapkan status tersangka kepada enam orang, satu ketua komisi, dua kadis, dua staf DPRD, satu ajudan.

Selaku pihak pemberi di jerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, sementara penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara, disimpulkan status ke penyidikan dengan enam tersangka yaitu, BH, ABR, ROH selaku pihak pemberi, MB, S dan RA selaku penerima,” papar Basaria.

Tujuh SKPD Lain Diduga Beri ‘Setoran’

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby