Usut punya usut, tidak hanya Kadis Pertanian dan Peternakan Jatim yang ‘menyetor’ ke Komisi B, dalam hal ini Basuki, yang memang mitra kerja. KPK mensinyalir sembilan kadis yang ada di Jatim juga ‘menyetor’ ke Komisi B, dengan ‘tarif’ sama, Rp 600 juta.
Penyidik lembaga antirasuah mengantongi keterangan bahwa ada pemberian berupa uang ke Komisi B lainnya. Ada juga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perkebunan. Ini menguatkan dugaan ‘setoran’.
“Pada 21 Mei, Basuki menerima sebesar Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan untuk triwulan 1,” beber Basaria.
Wakil KPK lainnya, Laode Muhammad Syarif pun ‘mengultimatum’ kepada pihak penerima yang diduga sebagai anggota DPRD Jatim, dan pihak pemberi yakni kadis lainnya, untuk kooperatif dengan proses hukum yang mulai berjalan.
“Dalam OTT ini KPK menduga ada pihak lain yang turut bertanggung jawab tapi belum tertangkap, oleh karena itu diharapkan kooperatif dengan ke KPK,” tegas Syarif.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby