Jakarta, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim. Vonis ini terkait dengan dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa (Alvin Lim) selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jaksel, Selasa (30/8/2022).

Menanggapi putusan tersebut, para korban investasi bodong yang dibela oleh LQ Indonesia Lawfirm, mengaku tidak percaya majelis hakim PN Jaksel menjatuhi tersebut.

“Aneh aja masa jumlah kerugian cuma Rp6 juta, greget amat penegak hukum. Sementara kasus investasi bodong yang nilai kerugian nasabah ratusan juta sampai miliaran ngak segreget itu. Korbannya ribuan lagi,” ucap AS, salah seorang korban investasi bodong di bawah pembelaan LQ Indonesia Lawfirm di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, sambung AS, kedua barang bukti KTP yang diduga dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan dan tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan bahwa Alvin Lim mengunakan KTP palsu atau ikut serta mengunakan KTP palsu.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin