“Apalagi, kasus dugaan pemalsuan sudah pernah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan di tahun 2018 dan sekarang disidangkan ulang. Saya memang awam hukum, tapi setahu saya mana boleh kasus atau perkara yang sama disidang dua kali,” jelasnya bingung.

Menurut AS, tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai Rp6 juta. Meski begitu, AS mengklaim Alvin Lim tetap advokat terbaik yang pernah dikenal.

“Buat saya ngak heran di negeri ini kalau ada orang yang berani dan vocal menyuarakan kebenaran atau keadilan hukum pastilah akan dicari-cari bagaimana caranya untuk menghancurkannya,” imbuh AS.

Senada dengan AS, apapun yang menimpa Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm saat ini, bukan malah akan menghancurkannya, tapi sebaliknya seorang Alvin Lim akan semakin kuat dan semakin dikenal sebagai advokat yang vocal dan berani dalam membela kliennya.

“Kami para korban investasi bodong dimanapun akan selalu memberikan doa yang terbaik untuk Pak Alvin Lim berserta LQ Indonesia Law Firm dalam perjuangannya untuk membela masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin