“Bebaskan Alvin Lim! Kita harus melihat pada akhirnya pengacara korban Indosurya, pengacara yang vokal membela korban Indosurya dibungkam, malah dipenjarakan. Kasusnya hanya terkait alamatnya dipakai (dalam kasus pemalsuan identitas), kerugian Rp6 juta, pelaku utama divonis 2 tahun, pengacara Alvin Lim divonis 4 tahun 6 bulan. Saksi nggak ada, bukti satu pun nggak ada,” papar dia.
“Sementara penjahat skema ponzi terbesar, Rp106 triliun merugikan uang masyarakat, 14.600 masyarakat, tapi bisa bebas berkeliaran di luar,” imbuh Kate.
Menurut dia, banyak korban Indosurya yang telah putus asa menuntut keadilan. Bahkan mereka sampai bunuh diri lantaran frustasi. Atas itu, Kate meminta seluruh pihak memberikan perhatian terhadap kasus ini. Kepolisian diharapkan melanjutkan proses hukum kasus lainnya Henry Surya, yang juga melibatkan ayah dan istrinya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra. Kasus dengan laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022, dilaporkan oleh Alvin Lim. Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
“Segera ditahan sesuai janji Kabareskrim. Juga segera lakukan penyitaan,” ucap Kate.
“Untuk Kejaksaan, nggak usah pencitraan dulu, pura-pura kasihan atau pura-pura peduli kepada korban, karena jelas dari rekaman suara pihak Kejagung ‘sudah risiko korban kalau misalnya Henry Surya lepas’. Itu menunjukkan sebenarnya Kejaksaan sudah nggak peduli. Tolong cekal Henry Surya agar dia tidak ke luar negeri. Kita harus berkaca dari sebelumnya, Suwito Ayub sempat ke luar negeri, kabur,” sambungnya.
Adapun kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, meminta Mahkamah Agung (MA) menindak majelis hakim yang memutus lepas Henry Surya.
“Copot Ketua Mahkamah Agung kalau tidak bisa menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin