Vikep Ende, RD. Adolf Keo
Vikep Ende, RD. Adolf Keo

Ende, Aktual.com ​Para Pastor Paroki dan Pastor Kuasi se-Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur bersama pihak Gugus Tugas Covid-19 telah membuat kesepakatan panduan pastoral umat pada kondisi meningkatnya penularan wabah Covid-19. Kesepakatan tersebut merupakan upaya dalam mendukung tindakan preventif dan memutus rantai penyebaran virus corona.

Berdasarkan surat edaran pastoral Uskup Agung Ende bernomor 006/KUS/27012021 yang dibuat di Kevikepan Ende bersama Vikep RD. Adolf Keo pada 10 Mei 2021 lalu, terdapat beberapa poin panduan pastoral yang harus dilaksanakan di Paroki-Paroki Kevikepan Ende.

Poin-poin tersebut antara lain, semua bentuk kegiatan pastoral yang berpeluang mengumpulkan banyak orang dan sulit untuk menjamin bahwa umat kita taat akan protokol kesehatan seperti do’a rosario di KUB dalam jumlah yang besar, ziarah ziarah dalam bulan Mei ini tidak boleh dilaksanakan (bdk. Surat pastoral uskup No.1)

Kemudian, perayaan ekaristi requem dan misa-misa peringatan arwah boleh dilaksanakan di Gereja Paroki atau Kapela-kapela Stasi terdekat dengan tetap mentaati prokes. Perayaan ekaristi untuk intensi apapun belum diperkenankan, dirayakan dilingkungan atau KUB.

Selain itu, penerimaan sakramen sakramen yang berpotensi menggerakan dan mengumpulkan banyak orang seperti sakramen perkawinan, komuni pertama, dalam kondisi yang belum kondusif ini, belum diperkenankan untuk dilaksanakan. Kalaupun terpaksa dilaksanakan atas alasan tertentu keluarga harus menjamin bahwa tidak akan dilaksanakan pesta, setelah perayaan ekaristi di Gereja. Untuk upacara pemberkatan nikah hanya boleh dihadiri oleh maksimal 20 orang dan tanpa anggota koor.

“Kita tidak bisa memastikan apakah umat kita, yang membutuhkan pelayanan sakramen minyak suci bebas dari Covid, karena banyak umat yang tidak berani memeriksakan diri ke puskesmas atau ke rumah sakit apalagi melakukan swab. Karena itu pelayanan minyak suci bagi umat, untuk sementara tidak dilayani,” kata Vikep Ende, RD. Adolf Keo kepada media, Senin (24/5).

Dalam kesepakatan itu juga terdapat poin yang mendesak agar Pemerintah dan Gugus Tugas Kabupaten Ende untuk secara serius melaksanakan semua instruksi baik yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional, Gubernur maupun Bupati yang mana langkah penanganan pasien Covid-19 cepat tanggap sebagai upaya menyikapi meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 ditengah masyarakat di Kabupaten Ende.

“Demi menjaga diri dan keluarga dari penyebaran wabah virus tersebut dan juga saat ini Covid varian baru telah masuk di beberapa provinsi di Indonesia, seluruh umat dihimbau untuk mengurangi mobilitas/mengurangi perjalanan. Sejauh tidak ada kebutuhan mendesak, umat dihimbau untuk di rumah saja. Kegiatan kegiatan yang bersifat rekreatif diluar rumah, khususnya di tempat umum yang berpotensi terjadinya penyebaran wabah Covid-19 untuk sementara dihentikan,” ujarnya.

(Muhammad Yasin)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nusantara Network