Ondelondel

Jakarta, Aktual.Com-Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto menegaskan para pelaku industri pariwisata harus dapat mengimplementasikan Pergub nomor 11 tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi, lantaran hal ini bakal menjadi daya tarik dari kota Jakarta.

Catur mengatakan, untuk menyukseskan hal ini, sejak awal Maret lalu pihaknya telah menerbitkan surat edaran agar para pelaku industri pariwisata mematuhi aturan tentang Pelestarian Budaya Betawi. Dimana aturan itu terdapat pada Perda No 4 tahun 2015, Pergub 229 tahun 2016 dan Pergub 11 tahun 2017.

“Secara teknis Pergub 11 mengatur tentang ikon budaya Betawi. Diharapkan pelaku usaha bisa mengimplementasikan,” imbuh Catur di Jakarta, Jumat (24/3).

Langkah yang bisa diambil oleh para pelaku usaha kata Catur, seperti bagi para pengusaha hotel agar di tempat usaha yang dimiliki bisa memunculkan ornamen Betawi di gedung dan menyediakan makanan khas Betawi. Begitu juga dengan penyelenggaraan acara yang juga harus menampilkan ikon budaya Betawi.

“Kita tengah gencarkan sosialisasinya. Secara bertahap aturan ini harus diimplementasikan,” harap Catur.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs