Jakarta, Aktual.Com-Mahkamah Agung (MA) berencana mengubah mekanisme sidang bagi para pelanggar lalu lintas, yakni tilang, dimana pelanggar tidak perlu datang ke persidangan, kecuali jika mengajukan keberatan.
“Melalui terobosan itu, perkara pelanggaran lalu lintas akan berjalan dengan efektif dan efisien,” ucao Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam keterangan tertulis melalui perangkat elektronik, Sabtu (24/12/2016).
Sesuai SK MA Nomor 124/KMA/SK/VIII/2016 ada enam poin yang mengatur mekanisme baru penyelesaian perkara tilang.
Salah satunya berbunyi, pelanggar tidak perlu hadir ke persidangan, pelimpahan berkas secara elektronik, publikasi penetapan putusan melalui situs pengadilan negeri, laporan bersama antara Pengadilan Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan, pembayaran denda secara elektronik ke rekening Kejaksaan, serta pengambilan barang bukti di Kejaksaan.
Aturan ini diputuskan dari hasil kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) MA dan Penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Berdasarkan hasil kajian menunjukkan dari segi kuantitas, perkara pelanggaran lalu lintas adalah perkara dengan jumlah terbesar yang ditangani pengadilan negeri di Indonesia.
Dari lebih 3 juta perkara pidana yang ditangani oleh pengadilan negeri tiap tahun, perkara pelanggaran lalu lintas menempati urutan pertama dengan persentase di atas 96%.
Besarnya jumlah perkara itu menjadikan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas sebagai representasi utama lembaga peradilan di mata masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















