Jakarta, Aktual.co — Besaran upah minimum di Indonesia saat ini belum dapat diprediksi karena ditentukan berdasarkan perundingan yang dilakukan oleh perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah setiap tahunnya. Hal tersebut yang mengakibatkan industri padat karya di Indonesia terus mengalami penurunan setiap tahunya sejak tahun 2011.
Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryanto Adikoesoemo mengatakan bahwa pihaknya dan kementerian terkait sedang ‘menggodok’ formula yang tepat untuk penetapan upah minimum di Indonesia. Menurutnya, jika upah minimum bisa terselesaikan dengan baik, ke depannya industri padat karya dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
“Formula kenaikan berdasarkan survei, hanya satu kali untuk lima tahun, jadi kenaikan satu tahun bisa ditetapkan dengan formula yg tetap. Formulanya itu inflasi plus pertumbuhan alfa kali pertumbuhan ekonomi, berikutnya yang plus ini tentatif per perusahaan, tapi ini masih kita godok,” ujar Haryanto di Jakarta, Kamis (12/3).
Lebih lanjut, dia berharap dalam waktu dekat pembahasan upah minimum industri padat karya tersebut dapat segera diselesaikan. Pasalnya, dengan industri padat karya dapat melanjutkan foreign direct investment (FDI) ke Amerika dan Eropa.
“Supaya kita bisa bersaing dengan Vietnam, Thailand, dan sebagainya. Yang bisa menyerap banyak tenaga kerja itu kan padat karya, bisa menyerap dua sampai tiga juta orang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat selama dua tahun terakhir penyerapan tenaga kerja hanya sekitar 200 ribu orang plus 1 persen. Padahal, Presiden Joko Widodo menargetkan penyerapan tenaga kerja hingga tahun 2019 mencapai 2 juta orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka