Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD provinsi Jambi tahun 2018. Berkas tersebut hari ini akan dilimpahkan ke Penuntutan.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Dianysah, melalui pesan singkat, Kamis (25/1).
“Hari ini kamis (25/1) telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka, Erwan Malik (Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi), Saipudin (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) dan Arfan ( Plt. Pemerintah Provinsi Jambi) ke penuntutan (tahap II),” kata Febri
Atas hal tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum KPK hanya memiliki waktu tak kurang dari 14 hari untuk membawa para tersangka tersebut ke kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai informasi para tersangka itu akan diadili di pengadilan Tipikor Jambi.
“Mulai hari ini mereka dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi,” kata Febri.
Ia menambahkan, ketiga tersangka itu akan diterbangkan pihaknya pada hari ini ke Jambi.”ketiganya akan diberangkatkan sore ini,” tutup Febri.
Pada kasus ini KPK telah meneta[kan empat orang tersangka, yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin. Kemudian, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan anggota DPRD Jambi, Supriono.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby