Jakarta, Aktual.com – Tiga atlet melanjutkan perjuangan Indonesia dalam Paralimpiade Tokyo 2020, Sabtu (28/8), ketika David Jacobs serta Komet Akbar bakal berjuang untuk merebut tempat ke semifinal cabang para-tenis meja Kelas 10 dan Famini menjalani laga final para-atletik lempar cakram F57.

Komet Akbar akan berhadapan dengan wakil Prancis Mateo Boheas, sedangkan David bakal berjumpa wakil China Lian Hao di Tokyo Metropolitan Gymnasium pukul 08.20 WIB.

Pertemuan itu akan menjadi yang pertama antara David dan Lian sejak final Asian Para Games 2018 ketika David berhasil merebut medali emas berkat kemenangan dalam dua set dengan skor 3-1.

Dari segi peringkat, posisi kedua atlet tidak terlalu timpang. David menempati ranking kedua, sedangkan Lian berada di urutan ketiga dunia.

Sementara bagi Komet, perjuangannya hari ini akan cukup sulit mengingat jauhnya perbedaan ranking antara dia dan Boheas. Komet ada di posisi ke-21, sedangkan Boheas keempat.

Dari rekor pertemuan, Komet hanya mengantungi satu kemenangan dari total tujuh pertemuan antara kedua atlet.

Sementara itu, atlet para-atletik Famini menghadapi misi sulit untuk membawa pulang medali dari nomor lempar cakram Paralimpiade Tokyo.

Famini bakal membuka perjalanan Indonesia dengan bertanding pada final lempar cakram F57 di Olympic Stadium pukul 7.30 WIB.

Perempuan berusia 41 tahun itu menjadi satu-satunya atlet yang turun di klasifikasi F56 dengan catatan rekor lemparan sejauh 21,35m untuk personal best serta 21,11m untuk season best.

Sementara itu, atlet Aljazair Nassima Saifi menjadi pesaing terberat dan berpeluang merebut medali emas karena saat ini memegang rekor dunia lemparan klasifikasi F57 sejauh 35,76m dan bahkan memiliki catatan personal best 42,05m.

Jadwal Kontingen Indonesia di Paralimpiade Tokyo, Sabtu, 28 Agustus, dilansir laman resmi kompetisi:

Para-atletik

07.30 WIB – Final lempar cakram F57 – Famini

Para-tenis meja

08.20 WIB – Perempat final Kelas 10 – Komet Akbar v Mateo Boheas (Prancis)

08.20 WIB – Perempat final Kelas 10 – David Jacobs v Hao Lian (China)

(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin