Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning melakukan intrupsi sebelum pimpinan sidang Paripurna ke-7 Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto menutup persidangan.
Dalam intrupsinya, Ribka meminta agar pimpinan sidang mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pelaksanaan dokter layanan primer (DLP) yang dibentuk Dikti dan Kemenkes.
“Sebelum ditutup saya ingin menyampaikan sesuatu, ini cukup penting, saya mau minta bantuan adanya kemelut DLP (Dokter Layanan Primer), bahwa dokter-dokter yang menolak DLP ini, pimpinan DPR membuat surat ke presiden untuk menghentikan menteri terkait tentang DLP sampai PP (peraturan pemerintah) turun,” kata Ribka dalam sidang Paripurna, Senayan, Selasa (4/10).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, komisi IX sudah menerima semua elemen perwakilan terkait DLP, dari ikatan dokter Indonesia (IDI) dan dokter umum Indonesia, bahwa intinya DLP sebuah program yang anti demokratis dan tidak menghormati sumpah hipokratis dokter.
“Jika tetap dilanjutkan ini bisa membuat ‘chaos’. Menteri terkait harus menghentikan proses DLP sebelum proses turun,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Anshori Siregar mengamini agar pimpinan mengirimkan surat kepada presiden dalam kasus tersebut.
“Apa yang dikatakan Bu Ribka, kita sama-sama di sana. Saya menambahkan saja saya mendukung. DLP ini tidak adil kenapa? dokter yang 1 tahun 2 tahun ikut pelatihan langsung disamakan dengan dokter spesialis,” ujar dia.
Mendapat intrupsi itu, Ketua Pimpinan Sidang Paripurna ke-7 Taufik Kurniawan mengatakan jika interupsi akan ditindaklanjuti pimpinan.
“Jadi intrupsi ini bagian yang tidak terpisahkan, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku,” pungkas Taufik.
Sempat diberitakan, Setelah menerima audiensi Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menerima kunjungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Permasalahan yang dibahas sama, yaitu penolakan terhadap program Dokter Layanan Primer (DLP).
Program DLP sendiri masuk kedalam Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter (Dik Dok).
Pimpinan Baleg DPR RI Totok Daryanto menyatakan UU Dik Dok kemungkinan besar akan direvisi. Menurutnya, salah satu syarat revisi sebuah UU yaitu adanya pertentangan yang disampaikan oleh stakeholder.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang