Jakarta, Aktual.com – DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 – 2021 di Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, terdapat 91 anggota DPR hadir secara fisik dan 204 hadir secara virtual untuk menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri yang dilaporkan oleh Komisi III DPR RI yang dilaporkan dalam Rapat Paripurna tersebut.
“(Anggota DPR) Izin 47 orang, sehingga kehadiran sudah mencapai kuorum,” kata Puan yang memimpin rapat tersebut didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Muhaimin Iskandar, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel.
Puan memberitahukan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo nomor R-02/Pres/01/2021 tanggal 9 Januari 2021 perihal pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
Surat tersebut telah ditindaklanjuti pimpinan DPR RI dengan menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 19 Januari 2021 dengan menunjuk Komisi III DPR RI untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Jokowi, yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang akan pensiun.
Hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri kemudian dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada seluruh pimpinan dan anggota yang menghadiri Rapat Paripurna DPR RI tersebut.
Sahroni menyampaikan ketika pimpinan DPR menerima Surat dari Presiden, Komisi III DPR RI langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (14/1).
“Hasil pemantauan dan penelusuran keuangan calon Kapolri dalam RDPU tersebut, disimpulkan bahwa tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan dari rekening calon Kapolri,” kata Sahroni.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI juga menggelar RDPU dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna mengetahui lebih lanjut rekam jejak calon Kapolri pada hari Senin (18/1)
“Dalam RDPU tersebut, diperoleh informasi bahwa tidak terdapat hal-hal yang tidak patut untuk dipermasalahkan dari calon Kapolri,” kata Sahroni.
Kemudian pada 19 Januari 2021, Komisi III DPR RI secara resmi ditugaskan untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri usai rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI digelar oleh Pimpinan DPR RI.
Rangkaian uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri adalah sebagai berikut:
1. Calon Kapolri menyerahkan makalah dengan judul transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (presisi) kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (19/1).
2. Pada Rabu (20/1), calon Kapolri menyampaikan arah dan kebijakannya. Kemudian dilanjutkan dengan dialog dan tanya-jawab dengan anggota Komisi III DPR RI, dan penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI.
Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M Si pada Rabu itu berlangsung lebih kurang 3 jam 15 menit atau dari pukul 10.15 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB.
Setelah dilakukan proses uji kelayakan, pada pukul 14.00 WIB, Sahroni mengatakan diadakan rapat pleno lagi untuk mendengarkan pandangan para fraksi terhadap usul pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Polisi Idham Azis dan pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
“Hasil keputusan rapat pleno tersebut, Komisi III DPR RI melalui pandangan fraksi-fraksi secara mufakat menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Polisi Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan selanjutnya menyetujui untuk mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” pungkas Sahroni. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin