Jakarta, aktual.com – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), disahkanlah Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang juga dikenal sebagai Revisi UU ITE. Perubahan-perubahan pada pasal tersebut mengacu pada sejumlah substansi yang telah disetujui sebelumnya di Komisi I DPR.
Pengesahan tersebut terjadi dalam rapat paripurna ke-10 yang menandai penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, yang diadakan di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (4/12/2023). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi oleh beberapa wakil seperti Lodewijk F Paulus, Rachmat Goble, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Awalnya, Ketua Panitia Kerja Revisi UU ITE dan mewakili Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan laporan mengenai tahap pembahasan revisi UU ITE. Abdul Kharis menyatakan bahwa terdapat sejumlah perubahan substansial dalam RUU ITE.
“Kami berharap laporan ini dapat diterima dalam rapat paripurna,” kata Abdul Kharis Almasyhari.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, yang kemudian memimpin rapat paripurna ini, selanjutnya menanyakan persetujuan dari anggota Dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Lodewijk.
“Setuju,” jawab anggota Dewan diikuti ketokan palu pengesahan.
Penting untuk dicatat bahwa Komisi I DPR, bersama dengan perwakilan pemerintah dari Kemenkominfo dan Kemenkumham, telah menyetujui revisi UU ITE pada hari Rabu (22/11) yang lalu. Semua fraksi sepakat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna.
“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap Perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” tutur Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat itu.
Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat menjabarkan substansi revisi UU. Ia menyebut pada tanggal 10 April 2023 Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati 38 DIM.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain