Jakarta, aktual.com – Rapat Paripuna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019 pada Selasa (19/3) menyetujui Wahiddudin Adams dan Aswanto sebagai Calon Hakim Konstitusi, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan Februari lalu dan disetujui Komisi III DPR pekan lalu.
“Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (19/3).
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan menyetujui dua orang menjadi calon hakim konstitusi.
Ketua Komisi III Kahar Muzakir dalam Rapat Paripurna tersebut melaporkan proses uji kelayakan dan kepatutan 11 calon hakim konstitusi pada Februari 2019.
Setelah itu menurut dia, pada 12 Maret 2019 dilakukan Rapat Pleno Komisi III DPR dalam rangka pengambilan pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi.
“Setelah mendengarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI secara musyawarah mufakat menetapkan calon hakim konstitusi terpilih yaitu Profesor. Dr. Aswanto, SH. MH, dan Dr. Wahiddudin Adams, SH. MH.,” kata Kahar.
Seusai pembacaan laporan, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menetapkan keduanya sebagai Hakim MK terpilih. Kemudian Utut mempersilakan Wahiddudin Adams dan Aswanto untuk maju ke depan meja pimpinan rapat dan berfoto bersama.
Dalam proses pencalonan hakim MK, terdapat 11 orang yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Wahiddudin dan Aswanto merupakan calon petahana yang menyisihkan sembilan orang calon lain.
Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin