Menurut Erma, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bukan menjadi tempat mempidana orang saja tetapi tempat membina narapidana menjadi warga negara baik dan taat hukum.
Namun Lapas dihadapi masalah kelebihan massa (overcrowded), kerusuhan, dan maraknya peredaran narkoba di Lapas.
Beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) bahkan melebihi angka 20 persen dari kapasitas sebenarnya yang dimiliki Lapas/ Rutan tersebut.
Misalnya, di Kanwil Kalimantan Timur 13 UPT 3.586 orang namun diisi 12.552 orang (overcrowded 250 persen)
Lalu, di Kanwil DKI Jakarta 9 UPT (overcrowded 206 persen) kapasitas 5.851 orang tapi harus diisi 17.896 orang
Saat ini penyelenggaraan sistem pemasyarakatan tidak hanya dihadapkan pada masalah overcrowded tapi juga dihadapkan masalah kerusuhan dan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.
Misalnya, Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan (2013), Lapas Lhokseumawe (15 Februari 2014), Rumah Tahanan Sinabung (1 Januari 2016), Rutan Bengkulu (26 Maret 2019), Lapas Banceuy (23 April 2016), Lapas Kerobokan Bali (2016), Lapas Banda Aceh (4 Januari 2018 dan 29 November 2018), Rutan Mako Brimob (9 Mei 2018), dan Lapas Narkotika kelas III Langkat (2019).
Selain itu juga permasalahan sarana prasarana minim juga menghantui Sistem Permasyarakatan di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin