Menurut Erma, UU Nomor 15 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum mengatur secara komprehensif perkembangan kebutuhan hukum dan dasar hukum mengatasi persoalan tersebut.
“Belum optimal perlindungan juga sesuai hak yang diatur dalam pasal 28D UUD 1945,” ujar Erma di Jakarta, Selasa.
Sejak pembahasan dilakukan panja, Erma mengklaim telah terjadi perubahan substansi dari UU Nomor 15 Tahun 1995 itu yaitu:
a. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menegakkan hukum terhadap tahanan, anak, dan warga binaan
b. Perluasan cakupan sistem pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan. Tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
c. Pembaharuan Asas pemasyarakatan didasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas
d. Fungsi pemasyarakatan mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan
e. Penegasan aturan mengenai hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan
f. Pengaturan pemberian program tentang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan
g. Dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, pengamanan dan pengamatan
h. Pengaturan tentang kode etik petugas pemasyarakatan dan jaminan perlindungan keamanan petugas pemasyarakatan
i. Menyediakan sarpras dalam sistem pemasyarakatan termasuk sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan
j. Pengaturan fungsi pemasyarakatan
k. Pengaturan kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem masyarakat
Namun, karena RUU Pemasyarakatan menuai kontroversi karena memuat sejumlah pasal yang dianggap menguntungkan koruptor.
Salah satu poin yang sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam Revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin