Jakarta, Aktual.com – Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan putusan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu ditunda selama dua jam, untuk istirahat dan juga memberikan kesempatan fraksi-fraksi untuk melakukan lobi.
“Atas keputusan bersama rapat dilanjutkan dengan musyawarah mufakat untuk lobi-lobi. Rapat diskors selama dua jam,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/7).
Fadli juga meminta fraksi-fraksi partai untuk mengirimkan dua orang perwakilan untuk ikut lobi. Sebelum diambil keputusan skors itu, fraksi-fraksi memberikan pandangannya, lima fraksi meminta dilakukannya lobi dan musyawarah sebelum diambil keputusan terkait RUU Pemilu tersebut.
Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB. Sementara itu lima fraksi meminta agar Rapat Paripurna segera mengambil keputusan bahkan kalau perlu langsung dengan pemungutan suara atau “voting”.
Kelima fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura.
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-laguemurni
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-laguemurni
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu