Jakarta, Aktual.com – Rencanaya, Raperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, gagal diselenggarakan oleh DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/3).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik menjelaskan, batalnya rapat Paripurna soal Raperda RZWP3K dan Kawasan Strategis Pantura Jakarta dikarenakan ada beberapa pasal-pasal yang masih belum disepakati.

“Jadi ada pasal-pasal yang masih alot,” ucapnya di Gedung DPRD, Jakarta Pusat.

Dari 18 pasal yang diperselisihkan, Taufik mengatakan bahwa hingga kini masih ada dua pasal yang belum disepakati, yakni, persoalan tentang keberadaan tempat pembuangan sampah dan makam.

Menurut Taufik, karena keberadaan 17 pulau yang akan dibangun dianggap sebagai kota mandiri, maka segala sesuatunya juga harus dikelola secara mandiri.

“Saya minta, karena ini kota mandiri, kuburan kelola sendiri sampah juga kelola sendiri,” tambah dia yang juga mengetuai panitia Penjaringan Cagub DKI Partai Gerindra.

Artikel ini ditulis oleh: