Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI Jakarta direncanakan menggelar paripurna mengesahkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Rapat paripurna akan digelar siang ini pukul 14.00Wib di gedung dewan.
Rapat tertinggi di Kebon Sirih ini kembali digelar, menyusul batalnya agenda paripurna hari Senin (22/2) lalu. Penyebabnya tidak lain lantaran anggota dewan yang hadir jumlahnya tidak memenuhi kuorum atau tidak mencapai 3/4 dari total dewan yang berjumlah 106 orang.
Paripurna kali ini pun dibayang-bayangi kendala yang sama. Sejumlah fraksi sudah tegas menyatakan menolak hadir. Yakni Fraksi Demokrat-Partai Amanat Nasional (FDPAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). Mereka sudah menyatakan menolak Raperda Zonasi disahkan.
Dari informasi yang diterima Aktual.com, sejumlah anggota dewan yang mangkir saat paripurna hari Senin lalu bakal kembali mangkir. “Saya tetap enggak hadir,” ujar salah satu anggota dewan yang enggan disebutkan namanya kepada Aktual.com, Rabu (24/2).
Jika di dalam gedung aksi penolakan pengesahan raperda diwujudkan dengan mangkirnya dewan di paripurna, di luar gedung pun ada aksi penolakan. Ratusan nelayan dan aktivis dari berbagai unsur yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta lakukan unjukrasa di depan gedung dewan.
Mereka mendesak DPRD DKI tidak mengesahkan raperda yang menjadi payung hukum megaproyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Sejauh ini, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga sedang proses bertarung menggugat izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI.
Adapun yang digugat adalah izin pelaksanaan Pulau G (Pluit City dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra), Pulau F (PT Jakarta Propertindo), Pulau I (PT Jaladri Kartika Eka Paksi), dan Pulay K ( PT Pembangunan Jaya Ancol).
Artikel ini ditulis oleh: